Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:27 April 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan27 April 2018
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Urusan Pertanian serta Urusan Keuangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nomenklatur dinas dan badan daerah. Dinas yang mengalami perubahan nomenklatur adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan) dan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (sebelumnya Dinas Pertanian). Badan yang mengalami perubahan nomenklatur adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (sebelumnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Selain itu, terdapat penambahan dinas yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura, dan penambahan badan yaitu Badan Pendapatan Daerah. Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 dihapus.

(-)

(-)