Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2020 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta masyarakat, dengan menyesuaikan batasan omzet objek pajak restoran, pajak hiburan, dan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pajak Restoran: Objek pajak restoran tidak termasuk pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 5.000.000,- per bulan atau terdaftar sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Pajak Hiburan: Tarif pajak hiburan diubah untuk berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film (10%), pagelaran kesenian (20-35%), diskotik (50%), dan lainnya.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P): Tarif PBB-P diubah menjadi sembilan jenis tarif yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mulai dari 0,1% hingga 0,3%.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta menerapkan prinsip pemerataan dan keadilan dalam pengenaan pajak daerah.

(-)

(-)