di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA KEDIRI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2020 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta masyarakat, dengan menyesuaikan batasan omzet objek pajak restoran, pajak hiburan, dan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta menerapkan prinsip pemerataan dan keadilan dalam pengenaan pajak daerah.