Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-S mencakup pengolahan di lokasi sumber, pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). SPALD-T mencakup pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, melaksanakan pembinaan, dan mengawasi pengelolaan SPALD. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah sesuai standar teknis dan membayar jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan, perizinan, peran serta masyarakat dan swasta, kerja sama, pembinaan, kompetensi, insentif dan disinsentif, pembiayaan, serta larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.