Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 2/2022 · Perda Kota Bima No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2022Tanggal Penetapan:3 Februari 2022
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku03 Februari 2022
Tanggal Penetapan03 Februari 2022
Tempat PenetapanWoha

(-)

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-S mencakup pengolahan di lokasi sumber, pengangkutan lumpur tinja, dan pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). SPALD-T mencakup pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, melaksanakan pembinaan, dan mengawasi pengelolaan SPALD. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah sesuai standar teknis dan membayar jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan, perizinan, peran serta masyarakat dan swasta, kerja sama, pembinaan, kompetensi, insentif dan disinsentif, pembiayaan, serta larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.

1. Izin pengelolaan limbah dan izin pengangkutan limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kewenangan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 65, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 82 dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-