Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik di Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 14/2008 · Perda Kota Jayapura No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2008Tanggal Penetapan:28 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Distrik di Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku28 Agustus 2008
Tanggal Penetapan28 Agustus 2008
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Distrik (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 78)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja distrik di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.

Peraturan ini menetapkan bahwa distrik adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Distrik dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas distrik adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah distrik. Fungsi distrik meliputi pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat distrik, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kampung dan/atau kelurahan, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penyusunan program dan langkah-langkah kegiatan pembinaan administrasi dan ketatausahaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Organisasi pemerintahan distrik terdiri dari Kepala Distrik, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, dan Umum), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Pelayanan Umum. Peraturan ini juga mengatur persyaratan untuk menjadi Kepala Distrik, tata kerja dan hubungan kerja distrik dengan berbagai pihak, serta perencanaan distrik.

1. Distrik yang telah ada dengan nama, batas wilayah dan pembagian wilayahnnya yang diakui keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat ditetapkannya peraturan daerah ini, pejabat yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)