Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 14/2015 · Perda Kota Pontianak No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta untuk mendukung keberlangsungan kegiatan investasi di Kota Pontianak melalui kebijakan pelayanan perizinan.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait retribusi perizinan tertentu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan jenis-jenis bangunan. Objek retribusi IMB mencakup bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, dengan pengecualian untuk bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah dan rumah ibadah. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan luas lantai bangunan dan indeks integrasi, serta volume, indeks kegiatan, dan indeks jenis prasarana bangunan gedung.

Komponen retribusi IMB terdiri dari biaya bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, biaya administrasi dan pendaftaran permohonan IMB, dan biaya plat IMB. Rumus perhitungan biaya bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung adalah Volume x Indeks x 1% NJOP bumi/m2. Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi IMB Penertiban untuk bangunan yang telah berdiri tetapi belum memiliki IMB.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif retribusi Izin Gangguan yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha dan indeks lokasi, serta tarif untuk Izin Gangguan Tower dan Izin Gangguan Reklame.

(-)

(-)