Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek seperti pengenalan ilmu data, manajemen data, data mining, analisis dan interpretasi data, serta pengembangan karier. Pelatihan diselenggarakan melalui berbagai metode seperti klasikal, bauran, dan jarak jauh, dengan pendekatan andragogi yang menekankan partisipasi aktif peserta. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk status sebagai PNS dan kualifikasi pendidikan minimal sarjana. Pelatihan ini juga melibatkan tenaga pelatihan akademis dan nonakademis, serta memanfaatkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran.