Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DI SULAWESI SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 01/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 01 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2011Tanggal Penetapan:1 Oktober 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DI SULAWESI SELATAN
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2011
Tanggal Penetapan01 Oktober 2011
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan lokal, mengangkat citra bangsa, memperkokoh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan kepariwisataan yang terdiri dari kelembagaan pariwisata daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan swasta.
  2. Usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan sehat pakai air (SPA). Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah.
  3. Destinasi pariwisata yang meliputi pengelolaan kawasan strategis pariwisata, fasilitas destinasi pariwisata, aksesibilitas pariwisata, dan pengamanan destinasi pariwisata. Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek sumberdaya pariwisata alam dan budaya, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan lingkungan hidup, pelestarian aset budaya, kesiapan masyarakat, dan kekhususan wilayah.
  4. Pemasaran kepariwisataan yang meliputi perencanaan kegiatan pemasaran dan badan promosi pariwisata daerah (BPPD). BPPD merupakan lembaga swasta yang bersifat mandiri dan wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

1. BPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Kabupaten/kota membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan mengacu dan memperhatikan Peraturan Daerah ini. 3. Kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 25 dan Pasal 27 dikenakan teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, diwajibkan meninggalkan lokasi wisata dengan membayar denda. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan/atau denda.