Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS)

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2019 · Permenkumham No. 7 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2019Tanggal Penetapan:15 Mei 2019
Standar & Pedoman TeknisRatifikasi Perjanjian InternasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS)
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Mei 2019
Tanggal Penetapan15 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan dan tata cara pengenaan biaya penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (CAIPSS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan serta mencegah dampak negatif terhadap keamanan nasional. Kebijakan ini mengatur komponen biaya yang terdiri dari biaya investasi dan operasional, formulasi pengenaan biaya yang mencakup margin maksimal 10% dari total biaya sebelum pajak, serta tata cara pengajuan dan persetujuan besaran biaya oleh Menteri. Pengenaan biaya berlaku bagi penumpang pesawat udara niaga berjadwal dan carter dari luar negeri, dengan pengecualian bagi tamu negara, militer, dan misi kemanusiaan.

(-)

(-)