di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS)
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 7/2019 · Permenkumham No. 7 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan dan tata cara pengenaan biaya penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (CAIPSS). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan serta mencegah dampak negatif terhadap keamanan nasional. Kebijakan ini mengatur komponen biaya yang terdiri dari biaya investasi dan operasional, formulasi pengenaan biaya yang mencakup margin maksimal 10% dari total biaya sebelum pajak, serta tata cara pengajuan dan persetujuan besaran biaya oleh Menteri. Pengenaan biaya berlaku bagi penumpang pesawat udara niaga berjadwal dan carter dari luar negeri, dengan pengecualian bagi tamu negara, militer, dan misi kemanusiaan.