Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2019 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2019Tanggal Penetapan:24 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 Juni 2019
Tanggal Penetapan24 Juni 2019
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016-2021 (RPJMD). Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Penambahan angka 11 yang mendefinisikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011-2031 (RTRW).
  2. Pasal 4: Perubahan sistematika RPJMD Kabupaten Bone Bolango, yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.
  3. Pasal 6 A: Penambahan pasal baru yang mewajibkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka RKPD Tahun 2019 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)