di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023 tentang PELAYANAN KEPEMUDAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 5/2023 · Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pemerintah Daerah, badan hukum, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan memberikan peluang, fasilitas, dan bimbingan kepada pemuda.
Pelayanan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan melaksanakan kemitraan berbasis program. Pemerintah daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.