Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023 tentang PELAYANAN KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 5/2023 · Perda Kabupaten Landak No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN KEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pemerintah Daerah, badan hukum, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan memberikan peluang, fasilitas, dan bimbingan kepada pemuda.

Pelayanan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, pengembangan kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan melaksanakan kemitraan berbasis program. Pemerintah daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Organisasi Kepemudaan yang telah ada menyesuaikan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Organisasi Kepemudaan yang tidak terdaftar pada Pemerintah Daerah dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis dan pembubaran. 2. Organisasi Kepemudaan yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, dan pembubaran. 3. Organisasi Kepemudaan yang tidak menyampaikan laporan dan tidak melakukan kegiatan dan/atau tidak melaporkan kegiatan paling lambat 2 (dua) tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.