Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 14/2015 · Perka Batan No. 14 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, di luar penghasilan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan uang tunggu, diperbantukan di instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran I dan dibayarkan mulai bulan Mei 2015, berdasarkan nama, kelas, dan nilai jabatan, kehadiran, serta penilaian prestasi kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai yang diberhentikan sementara karena kasus hukum, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan tunjangan kinerja akibat keterlambatan, kekurangan jam kerja, cuti, dan tidak mengikuti upacara bendera.

(-)

(-)