Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 6/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2008Tanggal Penetapan:2 Juni 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku02 Juni 2008
Tanggal Penetapan02 Juni 2008
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1979 Tentang PD. Donggala Membangun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Donggala, meliputi Perseroan Daerah (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), kecuali Perusahaan Daerah Air Minum, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank Perkreditan Rakyat. Tujuan pendirian BUMD adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta, dan memberikan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah.

Ketentuan Substansial:

Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi, dan pengawasan oleh Komisaris atau Dewan Pengawas. Peraturan ini mengatur pendirian, maksud dan tujuan, organ (RUPS, Direksi, Komisaris/Dewan Pengawas), kewenangan organ, serta persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas untuk Perseroda dan Perumda.

Perseroda didirikan untuk menyediakan barang/jasa berkualitas dan mengejar keuntungan. Perumda bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau. Peraturan ini juga mengatur penggunaan laba, kewajiban penyusunan rencana jangka panjang dan laporan tahunan, serta larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas.

Selain itu, diatur pula mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD, kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial (CSR), satuan pengawasan intern dan eksternal, serta restrukturisasi dan privatisasi BUMD.

1. Dalam kurun waktu selambat-lambatnya 6 (bulan) bulan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah (PD) Donggala Membangun yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah PD. Donggala Membangun harus telah diubah bentuknya menjadi Perseroda.

(-)