Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 12 Tahun 2008 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2008, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, Sisa Lebih Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan APBD yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.