Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi TA 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 12/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2008Tanggal Penetapan:1 Oktober 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Kabupaten Dairi TA 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku01 Oktober 2008
Tanggal Penetapan01 Oktober 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 12 Tahun 2008 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2008, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, Sisa Lebih Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan APBD yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)