Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang Pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 261/PMK.05/2014 · PMK No. 261/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang Pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Kesehatan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang meliputi berbagai jenis layanan seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru, tes kesehatan, dana pengembangan pendidikan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan institusi. Kerja sama operasional dengan pihak lain juga diatur dalam peraturan ini untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)