Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 8/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSTRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2013 bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan kampung seiring dengan perkembangan pembangunan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang jelas mengenai struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan kampung agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Organisasi: Pemerintah Kampung terdiri dari Kepala Kampung dan BPK. Pemerintah Kampung terdiri dari Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Kepala Urusan (Pemerintahan, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Keuangan, Umum), Pelaksana Teknis Lapangan, dan Kepala Suku.
  2. Pembagian Kewenangan:
    • Kepala Kampung: Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
    • BPK: Menetapkan peraturan kampung bersama Kepala Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
    • Sekretaris Kampung: Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
    • Kepala Urusan: Membantu Sekretaris Kampung dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan rakyat, keuangan, dan umum.
    • Pelaksana Teknis Lapangan: Membantu Kepala Kampung dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
    • Kepala Suku: Membantu Kepala Kampung di wilayah kerja pemerintahan kampung.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Kepala Kampung: Mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung, mengajukan rancangan peraturan kampung, dan membina kehidupan masyarakat kampung. Mempunyai kewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
    • BPK: Mempunyai wewenang membahas rancangan peraturan kampung, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kampung, dan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung. Mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Kampung dan menyatakan pendapat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung yang telah ada, harus segera dilakukan penyesuaian, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)