Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 4/2017 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BMKG dalam menyelenggarakan rapat koordinasi perencanaan. Rapat ini bertujuan untuk menyusun perencanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil. Rapat koordinasi perencanaan melibatkan berbagai jenis rapat seperti Rapat Perencanaan Nasional, Rapat Koordinasi Provinsi, Rapat Koordinasi Wilayah, Rapat Koordinasi Nasional, dan Rapat Evaluasi Nasional. Setiap jenis rapat memiliki tujuan spesifik, materi yang dibahas, dan hasil yang diharapkan. Misalnya, Rapat Perencanaan Nasional bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan umum pembangunan BMKG dengan prioritas nasional, sementara Rapat Evaluasi Nasional bertujuan untuk mengukur capaian target kinerja dan realisasi anggaran.

(-)

(-)