Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 21/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dan pergeseran berbagai kegiatan dengan memperhatikan skala prioritas terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2011.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan, dengan total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 996.798.456.193,68 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 997.603.554.198,62 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan, meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 805.098.004,94.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan PAPBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja daerah, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)