Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 4/2020 · Peraturan BPK No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
KearsipanTelekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tugas dan wewenang BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pengelolaan Sistem Elektronik di lingkungan BPK harus dilakukan secara andal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan Sistem Elektronik dapat dilakukan oleh BPK dan/atau pihak lain, dengan kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan. Sistem Elektronik yang dikembangkan harus didaftarkan dan merupakan hak kekayaan intelektual BPK. Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dihasilkan harus valid dan sah, serta disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan informasi ini diatur dengan Naskah Dinas.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pemanfaatan Sistem Elektronik yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)