Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 52/2023 · PMK No. 52 Tahun 2023 · PMK Nomor 52 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2023Tanggal Penetapan:8 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Mei 2023
Tanggal Penetapan08 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan efektivitas dalam perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pengakuan unfunded past service liability yang terjadi akibat perubahan formula manfaat, kenaikan gaji pokok, dan perubahan metode atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)