Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 14/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaAnalisis Standar Belanja Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standarisasi pengukuran belanja kegiatan.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai instrumen untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya belanja setiap program kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. ASB terdiri dari ASB Fisik dan ASB Non Fisik yang disusun oleh Tim Analisis Standar Belanja bersama SKPD terkait. Komponen ASB mencakup deskripsi kegiatan, faktor pemicu biaya (cost driver), satuan pengendalian belanja tetap (fixed cost), dan satuan pengendalian belanja variabel.

Dalam pelaksanaannya, ASB digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran biaya setiap kegiatan saat penyusunan RKA-SKPD. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengendalian penerapan ASB, sementara pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Sungai Penuh. Jika terdapat kegiatan yang belum diatur dalam peraturan ini, penganggaran dapat dilakukan sesuai kebutuhan riil dengan memperhatikan komponen standar yang berlaku dan harus mendapatkan persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

(-)

(-)