Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak bertujuan untuk menjamin ketersediaan ternak yang berkualitas dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Latar belakangnya adalah bahwa ternak memiliki nilai ekonomis tinggi namun juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan ketertiban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban pemilik ternak untuk memiliki Kartu Registrasi Ternak yang prosesnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
- Kewajiban mengkandangkan ternak pada malam hari dan mendapatkan persetujuan tetangga jika kandang dekat dengan pemukiman.
- Larangan melepaskan ternak di lokasi penghijauan, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan lalu lintas.
- Wewenang petugas (Kepala Kelurahan/Desa atau petugas yang ditunjuk) untuk melakukan penangkapan ternak yang melanggar ketentuan.
- Syarat-syarat penangkapan, termasuk lokasi yang dilarang untuk penggembalaan dan gangguan terhadap ketertiban umum.
- Biaya-biaya yang harus dibayar pemilik ternak untuk menebus ternak yang ditangkap, termasuk uang tebusan, biaya penangkapan, biaya pemeliharaan, dan biaya administrasi, serta alokasi pendapatan dari biaya-biaya tersebut.
- Prosedur penjualan ternak yang tidak ditebus melalui lelang.
- Mekanisme pengajuan keberatan oleh pemilik ternak jika penangkapan melanggar ketentuan.
- Ketentuan mengenai ganti rugi yang dapat dituntut oleh pemilik ternak kepada Pemerintah Daerah dalam hal kelalaian petugas menyebabkan kerugian.
- Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah oleh Camat yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.