Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2010 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2010Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku23 Februari 2010
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Karawang, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintahan, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Ketentuan Substansial: RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD, RTRW Kabupaten, dan dokumen perencanaan lainnya. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJPD dan merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD memuat visi pembangunan daerah yaitu "Karawang Sejahtera Berbasis Pertanian dan Industri" dan misi pembangunan yang meliputi mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan berakhlak, mewujudkan perekonomian masyarakat yang berdaya saing, mewujudkan kabupaten Karawang yang produktif, nyaman, indah dan lestari, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mandiri, profesional dan akuntabel.

(-)

(-)