Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 34/2025 · Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2025

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik. Perubahan tersebut mencakup penambahan ayat (3a) pada Pasal 5 yang mengatur bahwa Uji Klinik Kosmetik harus mengacu pada pedoman Uji Klinik Kosmetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIa. Selain itu, Pasal 6 diubah untuk memperjelas bahwa Uji Klinik untuk Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang dilaksanakan di Indonesia wajib memperoleh PPUK dari BPOM, kecuali untuk Uji Klinik Pascapemasaran dalam rangka pendidikan. Pasal 7 juga diubah untuk menegaskan bahwa PPUK dapat diajukan untuk Uji Klinik Kosmetik dan/atau Pangan Olahan, dengan persyaratan tambahan persetujuan dari Komite Etik atau komite etik internal sebelum Uji Klinik dilaksanakan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)