di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 21/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat seiring dengan perubahan kondisi perekonomian dan kepadatan lalu lintas di Kota Pekalongan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kemampuan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan yang parkir. Struktur tarif retribusi meliputi parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan dari luar daerah, parkir berlangganan untuk kendaraan dari dalam daerah, dan parkir insidentil untuk kegiatan tertentu. Tarif retribusi dapat ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kartu langganan, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.