Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.