Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 2016
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Olahraga
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 2016
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani, dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Tujuannya adalah membentuk karakter insan mulia, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, memantapkan daya saing daerah, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ketentuan substansial mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, berkebutuhan khusus, dan profesional), pengelolaan keolahragaan (perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan), penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, dan festival olahraga. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pemberian penghargaan, pengembangan IPTEK keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pengawasan, pencegahan, dan sanksi administratif terhadap doping, serta koordinasi dan pengawasan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku olahraga, termasuk alih status olahragawan amatir ke profesional, serta perpindahan olahragawan antar daerah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, keberadaan dan kegiatan lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan menangani penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ada Badan Standardisasi dan Akreditasi Provinsi Keolahragaan yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundangan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 70 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 mengakibatkan kerugian pada Negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.