di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Juga dikenal sebagai: Perka PPATK 3/2022 · Perka PPATK No. 3 Tahun 2022 · Perka PPATK Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 03 Tahun 2022 ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada PPATK. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk efektivitas pengelolaan PNBP di PPATK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai monitoring PNBP yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan Pengelolaan PNBP, mengidentifikasi permasalahan, dan pencegahan atas dampak permasalahan Pengelolaan PNBP.