Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK 3/2022 · Perka PPATK No. 3 Tahun 2022 · Perka PPATK Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:25 Januari 2022
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan25 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 03 Tahun 2022 ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada PPATK. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk efektivitas pengelolaan PNBP di PPATK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan PNBP dilakukan oleh Kuasa Pengelola PNBP, Bendahara Penerimaan, dan pengelola PNBP.
  2. Jenis PNBP terdiri atas penyelenggaraan program pelatihan, penggunaan sarana dan prasarana, dan denda administratif.
  3. Proses perencanaan PNBP meliputi penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP ke Kementerian Keuangan.
  4. Pelaksanaan PNBP meliputi penentuan PNBP Terutang, pemungutan PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP, monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP, penggunaan Dana PNBP, dan pencairan PNBP.
  5. Pertanggungjawaban PNBP meliputi penatausahaan PNBP dan pelaporan PNBP.
  6. Pengawasan PNBP dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban PNBP dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pengaturan mengenai Piutang PNBP dan Pengembalian PNBP.

Peraturan ini juga mengatur mengenai monitoring PNBP yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan Pengelolaan PNBP, mengidentifikasi permasalahan, dan pencegahan atas dampak permasalahan Pengelolaan PNBP.

(-)

(-)