Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2020 · Permendagri No. 2 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2020Tanggal Penetapan:28 Januari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku28 Januari 2020
Tanggal Penetapan28 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat di Provinsi Papua. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas daerah antara kedua kabupaten ditentukan berdasarkan titik-titik kartometrik (TK) yang koordinatnya ditetapkan secara spesifik. TK-TK ini terletak pada batas antara kampung dan distrik tertentu di kedua kabupaten. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)