Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2016 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku23 Februari 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan percepatan pembangunan dan peningkatan perekonomian desa, serta pelayanan umum yang didasari semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Hal ini juga didasari karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2007) tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini mengatur pendirian BUMDesa dan BUMDesa Bersama, yang melibatkan musyawarah desa dan antar desa. Pendirian BUMDesa harus mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi ekonomi desa, keberadaan usaha ekonomi masyarakat, penyertaan modal dari pemerintah desa, dan ketersediaan sumber daya manusia. Prinsip dasar pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah pemberdayaan, partisipatif, keberagaman, demokrasi, dan transparansi.

Tujuan pembentukan BUMDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, memberdayakan masyarakat perdesaan, menciptakan peluang dan jaringan pasar, mewujudkan kelembagaan ekonomi masyarakat yang mandiri, meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta mengembangkan kerjasama usaha antar desa. Bentuk usaha BUMDesa dapat berupa unit usaha berbadan hukum (Perseroan Terbatas atau Lembaga Keuangan Mikro) atau unit usaha yang didasarkan pada Peraturan Desa, seperti pengelolaan dana bergulir, perdagangan, industri kecil, jasa, dan kegiatan perekonomian lainnya.

Organisasi pengelola BUMDesa terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasihat (Kepala Desa secara ex-officio), pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUMDesa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat. Jenis usaha BUMDesa meliputi usaha sosial sederhana, penyewaan, perantara, produksi/dagang barang tertentu, keuangan, dan usaha bersama. BUMDesa dapat melakukan kerjasama dengan BUMDesa lain atau pihak ketiga. Pelaksana operasional bertanggung jawab kepada Kepala Desa, yang kemudian melaporkan kepada BPD.

1. BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)