Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset

Juga dikenal sebagai: PP 6/2022 · PP No. 6 Tahun 2022 · PP Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Januari 2022
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengalihkan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara, sejalan dengan peningkatan kinerja dan nilai tambah PT Nindya Karya setelah restrukturisasi. Ketentuan substansial mencakup pengurangan penyertaan modal negara sebesar Rp499.997.421.000,00, yang merupakan modal disetor PT Perusahaan Pengelola Aset pada PT Nindya Karya. Pengalihan saham ini mengakibatkan kepemilikan saham negara pada PT Nindya Karya menjadi 100%.

(-)

(-)