Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 35 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Universitas IsLAm Negeri Imam Bonjol Padang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2017 · PERPRES No. 35 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas IsLAm Negeri Imam Bonjol Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

Peraturan Presiden ini menetapkan pendirian Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Universitas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Universitas ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institut sebelumnya dialihkan ke universitas baru ini. Penataan organisasi dan kepegawaian menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)