Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 6/2022 · Peraturan Bapanas No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPakaian Dinas dan Atribut Pegawai Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional, serta sebagai identitas pegawai. Peraturan ini mengatur jenis, desain, penggunaan, dan pengadaan pakaian dinas dan atribut pegawai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Pakaian Dinas:
    • PDH (Pakaian Dinas Harian): Digunakan setiap hari Senin dan Selasa. Desain, warna, dan atribut PDH tercantum dalam Lampiran.
    • PSL (Pakaian Sipil Lengkap): Digunakan pada acara resmi dengan ketentuan jas berwarna gelap dan bawahan yang sesuai.
    • Pakaian Putih: Digunakan setiap hari Rabu dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana panjang atau rok berwarna bebas, rapi, dan sopan.
    • Pakaian Batik: Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
    • Pakaian Batik KORPRI: Digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Atribut Pakaian Dinas:
    • Emblem logo Badan Pangan Nasional: Dipasang pada PDH di bagian atas saku dada sebelah kiri.
    • Pin Badan Pangan Nasional: Diletakkan di atas saku dada sebelah kanan.
    • Tanda pengenal Pegawai: Dikenakan pada saat melaksanakan kegiatan dinas.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab:
    • Pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut pada hari kerja sesuai dengan peraturan ini.
    • Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon II.
    • Pengadaan PDH dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional.

1. Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai harus disesuaikan dengan Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.

1. Terhadap Pegawai yang tidak menggunakan Pakaian Dinas sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.