Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Sulawesi Utara 17/2023 · Pergub Provinsi Sulawesi Utara No. 17 Tahun 2023 · Pergub Provinsi Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Hukum Administrasi NegaraStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaPerjalanan Dinas Dalam Negeri
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, serta Pegawai Tidak Tetap.

Peraturan Gubernur ini disusun dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan optimalisasi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini menetapkan pedoman teknis mengenai mekanisme, tata cara, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD), serta pihak lain yang dibebankan pada APBD.

Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip-prinsip perjalanan dinas yang harus selektif, efisien, dan akuntabel. Perjalanan dinas diklasifikasikan menjadi perjalanan dinas jabatan yang meliputi perjalanan luar kota dan dalam kota. Peraturan ini juga merinci komponen biaya perjalanan dinas yang terdiri atas uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, serta biaya pengurusan jenazah. Selain itu, diatur pula kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Pelaksanaan Perjalanan Dinas (SPPD) oleh pejabat berwenang, mekanisme pembayaran baik secara lumpsum maupun biaya riil, serta prosedur pertanggungjawaban keuangan yang harus didukung dengan bukti-bukti sah dan laporan hasil pelaksanaan tugas.

(-)

1. Pelaksana perjalanan dinas wajib bertanggung jawab sepenuhnya dan menanggung segala konsekuensi hukum apabila melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan harga (mark up), dan/atau melakukan perjalanan dinas rangkap yang mengakibatkan kerugian daerah atau negara.