Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 10/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2013
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2013 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 32.465.205.058,41, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 770.432.679.909,41. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 136.127.567.449,11, sehingga total belanja menjadi Rp. 904.573.702.037,11. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 105.662.362.390,70, sehingga total pembiayaan menjadi Rp. 137.641.022.127,70. Rincian perubahan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Belanja tidak langsung, Belanja langsung, Penerimaan pembiayaan, dan Pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)