Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani

Juga dikenal sebagai: Permendag 59/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) dalam rangka pengamanan harga kedelai di tingkat petani. HBP Kedelai ditetapkan sebesar Rp. 7.400,-/kg dan berlaku untuk masa panen raya triwulan IV periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2013. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

1. Dalam hal masa berlaku HBP Kedelai berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan, maka HBP Kedelai dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

(-)