di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani
Juga dikenal sebagai: Permendag 59/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/9/2013
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) dalam rangka pengamanan harga kedelai di tingkat petani. HBP Kedelai ditetapkan sebesar Rp. 7.400,-/kg dan berlaku untuk masa panen raya triwulan IV periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2013. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.