Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 07/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 07/Permentan/OT.140/1/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & PertanianEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, meningkatkan transparansi dan integritas PNS, serta meningkatkan disiplin. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang adil dan merata, melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, serta bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

Pedoman ini mencakup norma dasar pribadi (jujur, terbuka, berani, tangguh, berintegritas, profesional, kompeten, tangkas, jeli, independen, sederhana) dan standar perilaku organisasi (kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi). Kewajiban PNS meliputi kepatuhan terhadap aturan, tata tertib, menghormati agama dan budaya, mentaati perintah kedinasan, menciptakan hubungan kerja yang baik, memberikan pelayanan yang baik, memelihara barang inventaris, memberikan contoh yang baik, serta bersikap sopan.

Larangan bagi PNS meliputi bersikap diskriminatif, menjadi anggota partai politik, menyalahgunakan wewenang, menerima pemberian terkait jabatan, membocorkan informasi rahasia, melakukan perbuatan tidak terpuji, dan mencemarkan nama baik Kementerian Pertanian.

(-)

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi:
  1. Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan/tertulis atau pernyataan penyelesaian; dan/atau
  2. Hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 jika terjadi pelanggaran disiplin.