Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 7/2014 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Dati II Rembang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Dati II Rembang; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “ Bank Pasar “ Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “ Bank Pasar “ Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Dati II Rembang. Perubahan tersebut meliputi penggantian nama PD.BPR Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang menjadi PD.BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap modal dasar PD.BPR Bank Pasar yang ditetapkan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dimana Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD jika modal disetor belum mencapai modal dasar. Peraturan ini juga mengatur pembagian laba bersih setelah dikurangi pajak, dengan alokasi untuk deviden (50,00%), cadangan umum (15,00%), cadangan tujuan (15,00%), dana kesejahteraan (10,00%), dan jasa produksi (10,00%). Deviden disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 bulan setelah laba bersih disahkan oleh Bupati, sementara dana kesejahteraan dikelola untuk kesejahteraan pegawai. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)