Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Dati II Rembang. Perubahan tersebut meliputi penggantian nama PD.BPR Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang menjadi PD.BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap modal dasar PD.BPR Bank Pasar yang ditetapkan sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dimana Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD jika modal disetor belum mencapai modal dasar. Peraturan ini juga mengatur pembagian laba bersih setelah dikurangi pajak, dengan alokasi untuk deviden (50,00%), cadangan umum (15,00%), cadangan tujuan (15,00%), dana kesejahteraan (10,00%), dan jasa produksi (10,00%). Deviden disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 bulan setelah laba bersih disahkan oleh Bupati, sementara dana kesejahteraan dikelola untuk kesejahteraan pegawai. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.