Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 2/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2020Tanggal Penetapan:10 Februari 2020
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 Februari 2020
Tanggal Penetapan10 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai Kejaksaan untuk memahami, mencegah, dan menangani benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

Peraturan ini mengatur prinsip dasar penanganan benturan kepentingan, yang meliputi mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi, menciptakan budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, menghindarkan diri dari sikap yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan, dan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik. Bentuk benturan kepentingan meliputi situasi yang menyebabkan pemberian/penerimaan gratifikasi, penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi, penggunaan informasi rahasia jabatan, pemberian akses khusus kepada pihak tertentu, proses pengawasan yang tidak sesuai prosedur, dan penyalahgunaan jabatan.

Penanganan benturan kepentingan meliputi kewajiban pegawai untuk melaporkan potensi benturan kepentingan kepada atasan, serta tindakan seperti pengurangan kepentingan pribadi, penarikan diri dari pengambilan keputusan, pembatasan akses informasi, mutasi, pengalihan tugas, pengunduran diri, dan pemberian sanksi. Tahapan pelaksanaan meliputi identifikasi potensi benturan kepentingan, strategi pelaksanaan melalui sosialisasi dan pelatihan, tindakan penanganan yang proporsional, serta pemantauan dan evaluasi berkala oleh Bidang Pengawasan.

(-)

Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban menaati Peraturan Kejaksaan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.