Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KELAS D KABUPATEN SITUBONDO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 10/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KELAS D KABUPATEN SITUBONDO
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tujuannya adalah untuk menjamin mutu, aksesibilitas, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan di RSUD.

Kebijakan retribusi meliputi pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin yang dijamin pemerintah, pengenaan retribusi kelas utama untuk tindakan efektif atau penyegeraan atas permintaan pasien, dan perhitungan jasa medik pada semua kelas perawatan. RSUD dapat bekerja sama dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan Bupati. Jika RSUD menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tarif layanan berlaku sesuai peraturan BLUD.

Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian, serta pelayanan lainnya seperti rekam medik dan administrasi rawat inap. Obyek retribusi adalah semua jenis dan klasifikasi pelayanan di RSUD, dibedakan berdasarkan kelompok (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, dll.), jenis (tindakan medik operatif, non operatif, dll.), klasifikasi (kelas III, II, I, utama, non kelas), dan kategori pasien (umum, privat). Subjek retribusi adalah orang pribadi, badan hukum, atau penjamin yang memperoleh pelayanan di RSUD.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban membayar retribusi untuk pelayanan yang diterima. Masyarakat miskin yang dijamin pemerintah dibebaskan dari retribusi. Pasien memiliki hak untuk memilih kelas perawatan dan mendapatkan pelayanan sesuai standar. RSUD memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar minimal, melindungi keselamatan pasien, dan terakreditasi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali retribusi terutang.