di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1956 tentang Pengesahan H. Zainal Abidin Ahmad Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1956 · Keppres No. 91 Tahun 1956 · Keppres Nomor 91 Tahun 1956
Keputusan Presiden ini mengesahkan pemilihan Sdr. H. Zainal Abidin Achmad sebagai Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini diambil berdasarkan surat dari Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 31 Maret 1956 No. 234/DPR-RI/56 perihal pemilihan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat, serta menimbang bahwa pemilihan tersebut dapat disahkan. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 62 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara.