Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 4/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku18 Mei 2018
Tanggal Penetapan18 Mei 2018
Tempat PenetapanBukittinggi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2018 ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pembangunan hukum yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk hukum daerah yang pasti, baku, dan standar. Hal ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 serta Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dilakukan melalui Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Propemperda memuat judul rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur harus melalui pengkajian dan penyelarasan, dituangkan dalam penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, kecuali untuk rancangan Peraturan Daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, pencabutan Peraturan Daerah, atau perubahan Peraturan Daerah yang terbatas pada perubahan beberapa materi.

Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah, dengan kriteria seperti perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, aspirasi masyarakat daerah, serta Propemperda yang tertunda atau tertinggal pada tahun sebelumnya.

Penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan sekretariat daerah, berdasarkan usulan Pimpinan Perangkat Daerah. Di lingkungan DPRD, penyusunan dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Masyarakat dan pemangku kepentingan juga diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atau usulan Propemperda.

Penyusunan Propemperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda, dilakukan melalui pembahasan bersama untuk harmonisasi dan sinkronisasi usulan. Hasil penyusunan Propemperda disepakati dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Propemperda dapat diubah berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan adanya urgensi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Walikota dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.

Pemerintah Daerah dan DPRD memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta memberikan masukan dalam penyusunan Propemperda. Penyebarluasan Propemperda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat.

Pembinaan dan pengawasan Propemperda dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Pembiayaan dalam proses penyusunan Propemperda bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

1. Pimpinan Perangkat daerah yang tidak menyampaikan jawaban atas penyampaian usulan Propemperda dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.