Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembangunan kelautan dan perikanan berkelanjutan, serta menjaga stabilitas harga ikan. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas TPI sebagai sarana bagi nelayan untuk menjual hasil tangkapan mereka.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelolaan TPI diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait.
  2. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI sebagai unsur pelaksana tugas teknis operasional di TPI. Kepala UPT TPI bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mengkoordinasikan kelancaran pekerjaan di TPI, termasuk penimbangan, pelelangan, pungutan retribusi, pengamanan, pengaturan bongkar muat, administrasi, serta pembuatan laporan.
  3. Dinas dapat bekerja sama dengan Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan pelelangan ikan. Pihak Ketiga bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional pelelangan.
  4. Kewajiban penyelenggara pelelangan ikan meliputi menyeleksi penampung ikan, mengupayakan semua hasil tangkapan didaratkan di TPI, melaksanakan pelelangan, menjaga stabilitas harga, serta melaksanakan penatausahaan keuangan.
  5. Penampung ikan wajib menyerahkan deposit, melengkapi administrasi, dan membayar lunas hasil lelang.
  6. Semua hasil tangkapan ikan yang tidak dikonsumsi oleh nelayan dan keluarganya harus dijual di TPI.
  7. Pelelangan dapat dilakukan secara langsung maupun lelang terbuka atau tertutup melalui sampel.
  8. Semua hasil penangkapan ikan harus didaratkan di TPI untuk pendataan sumber daya ikan.
  9. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
  10. PPNSD diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan TPI.

(-)

1. Penyelenggara Pelelangan ikan di TPI yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap Orang yang tidak melaksanakan Pelelangan ikan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pembeli Ikan yang menjadi pemenang lelang dan tidak membayar secara tunai di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). 4. Setiap Orang yang tidak mendaratkan ikan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).