Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 8/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan desa wisata, mempertegas peran dan tanggung jawab para pihak terkait, mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya desa melalui pendekatan kepariwisataan, serta memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal dan penetapan desa wisata.

Pembangunan desa wisata merupakan bagian dari pembangunan kawasan perdesaan yang lokasinya ditetapkan oleh Bupati. Desa wisata merupakan keterpaduan atraksi wisata, akomodasi wisata, dan fasilitas wisata yang diorganisasikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh desa. Penetapan desa wisata mempertimbangkan aspek geografis (lokasi yang stabil dan terjangkau), daya tarik wisata (potensi alam, budaya, suasana pedesaan), sosial-budaya (partisipasi masyarakat, integrasi budaya), dan ekonomi (penambahan pelaku ekonomi, peningkatan skala produksi, investasi).

Tahapan penetapan desa wisata meliputi pengajuan dan kajian usulan, verifikasi, penilaian, dan penetapan oleh Bupati. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi potensi desa, dan Bupati membentuk tim koordinasi untuk kajian dan verifikasi. Status desa wisata dievaluasi secara berkala.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagi hasil retribusi, berpartisipasi mengembangkan desa wisata, mengevaluasi status, dan menetapkan/mencabut status desa wisata. Pemerintah Desa berhak mengelola kegiatan kepariwisataan, membentuk lembaga pengelola, dan memungut retribusi. Masyarakat berhak memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, berpartisipasi dalam perencanaan, berinvestasi, dan menyelenggarakan kegiatan atraksi.

Pemerintah Daerah wajib mengembangkan pasar dan fisik desa wisata serta memberdayakan masyarakat. Pemerintah Desa wajib melindungi lingkungan, menyebarluaskan informasi, mengelola desa wisata secara partisipatif, dan mengembangkan fasilitas dasar. Masyarakat wajib melindungi lingkungan, berpartisipasi meningkatkan daya tarik wisata, menjaga infrastruktur, mengembangkan akomodasi, dan melestarikan peninggalan sejarah budaya.

Pengembangan desa wisata diselenggarakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, desentralisasi, partisipatif, keadilan gender, keswadayaan, penguatan kelembagaan, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Pengembangan meliputi pembangunan fisik (sarana prasarana, konservasi bangunan, pengubahan fungsi bangunan, pengembangan penginapan) dan non-fisik (pengemasan, promosi, peningkatan kapasitas SDM, pelestarian kearifan lokal, pengembangan sistem keamanan).

Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD, APBDes, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan APBD untuk pengembangan fisik dan non-fisik. Pemerintah Desa wajib mengalokasikan APBDes untuk kegiatan desa wisata dan dapat bermitra dengan pihak ketiga.

1. Semua kebijakan daerah yang terkait dengan desa wisata wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, status desa wisata yang telah ditetapkan ditinjau ulang dan dievaluasi oleh tim koordinasi. 3. Desa wisata yang telah ditinjau ulang dan dievaluasi selanjutnya mengikuti ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Desa yang desanya telah ditetapkan sebagai Desa wisata dan tidak melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 13 huruf a dan huruf c dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 14 huruf a, huruf c, dan huruf e dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.