Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1968 tentang Pertanggungan Jawab Departemen Perindustrian Dan Perubahan Nama Proyek Rehabilitasi Industri Menjadi Rehabilitasi Industri Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/1968 · Keppres No. 173 Tahun 1968 · Keppres Nomor 173 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 1968Tanggal Penetapan:16 Mei 1968
Pembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPertanggungan Jawab Departemen Perindustrian Dan Perubahan Nama Proyek Rehabilitasi Industri Menjadi Rehabilitasi Industri Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 1968
Tanggal Penetapan16 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1968 2. Surat Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan program terkait dengan situasi di Irian Barat menjelang 'the act of free choice' tahun 1969. Departemen Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga diberi tanggung jawab dalam Projek Irian Barat dan Projek Rehabilitasi Industri Nasional. Nama Projek 'Rehabilitasi Industri' diubah menjadi 'Rehabilitasi Industri Nasional', dan beberapa departemen baru ditambahkan untuk turut serta dalam proyek tersebut, termasuk Departemen Pekerjaan Umum, Pertanian, Pertambangan, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, serta Penerangan. Pelaksanaan program harus sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1968 dan Nomor 133 Tahun 1968, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh keputusan ini.

(-)

(-)