Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.03/2020 · PMK No. 48/PMK.03/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan perkembangan teknologi dan perdagangan elektronik, serta untuk mendukung stabilitas keuangan negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ketentuan substansial mencakup penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, kriteria penunjukan, serta kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN. Pelaku usaha yang ditunjuk harus memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi dan jumlah traffic. PPN dikenakan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak dan harus dipungut pada saat pembayaran.

(-)

(-)