Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 6/2020 · Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:5 November 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan05 November 2020
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, Instansi Terkait, Hak Anak, Anak, Anak Berkebutuhan Khusus, Perlindungan Anak, Perlindungan Khusus, Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Perangkat Daerah, Kartu Identitas Anak, dan Forum Anak. Selain itu, dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang mengatur tentang pemenuhan hak anak atas akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berdasarkan kelompok lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta hak berdasarkan kelompok perlindungan khusus. Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemenuhan Hak Anak atas akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak melakukan upaya pemenuhan hak atas identitas dan hak perlindungan identitas. Pemerintah Daerah melakukan upaya pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Pemenuhan Hak Anak berdasarkan kelompok lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif meliputi bimbingan dan tanggung jawab, serta penguatan kapasitas dalam pengasuhan dan tumbuh kembang Anak. Pemenuhan Hak Anak berdasarkan kelompok perlindungan khusus meliputi segala upaya yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, Pemerintah Daerah, instansi vertikal terkait, masyarakat, lembaga sosial/masyarakat, dunia usaha dan industri dan unsur pengelola media massa/media elektronik lokal.

(-)

(-)