Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, Instansi Terkait, Hak Anak, Anak, Anak Berkebutuhan Khusus, Perlindungan Anak, Perlindungan Khusus, Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Perangkat Daerah, Kartu Identitas Anak, dan Forum Anak. Selain itu, dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang mengatur tentang pemenuhan hak anak atas akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berdasarkan kelompok lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta hak berdasarkan kelompok perlindungan khusus. Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemenuhan Hak Anak atas akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak melakukan upaya pemenuhan hak atas identitas dan hak perlindungan identitas. Pemerintah Daerah melakukan upaya pemenuhan hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Pemenuhan Hak Anak berdasarkan kelompok lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif meliputi bimbingan dan tanggung jawab, serta penguatan kapasitas dalam pengasuhan dan tumbuh kembang Anak. Pemenuhan Hak Anak berdasarkan kelompok perlindungan khusus meliputi segala upaya yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, Pemerintah Daerah, instansi vertikal terkait, masyarakat, lembaga sosial/masyarakat, dunia usaha dan industri dan unsur pengelola media massa/media elektronik lokal.