Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partisipasi Perempuan Dalam Perumusan Kebijakan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2012 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPartisipasi Perempuan Dalam Perumusan Kebijakan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partisipasi Perempuan dalam Perumusan Kebijakan Daerah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan daerah yang berdampak pada masyarakat.

Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban perempuan dalam perumusan kebijakan daerah, termasuk dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Program Pembangunan Tahunan Kabupaten, penyusunan tata ruang, penyusunan anggaran daerah, penyusunan peraturan daerah yang mendorong pembangunan dan pelayanan umum, serta perumusan peningkatan kualitas hidup perempuan, kesetaraan gender, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perempuan berhak berperan serta dalam penyampaian pendapat dan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan strategis dan perencanaan yang bersifat umum. Mereka juga wajib berlaku tertib dalam keikutsertaannya pada proses penyusunan kebijakan daerah dan mematuhi kebijakan yang telah disepakati. Peran serta perempuan dapat berupa pemberian masukan, identifikasi potensi dan masalah, pemberian informasi, saran, pertimbangan, pengajuan keberatan, serta kerjasama dalam penelitian dan pengembangan. Tata cara peran serta perempuan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pemerintah daerah menyelenggarakan pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran, memberdayakan, dan meningkatkan tanggung jawab perempuan dalam partisipasi, melalui penyuluhan, bimbingan, penyebarluasan informasi, penghormatan hak, perlindungan hak, memperhatikan saran dan usul, serta mensosialisasikan kesetaraan gender.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua proses pengambilan kebijakan daerah harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi bagi Instansi Pemerintah dan Lembaga Formal/Non Formal yang tidak memberikan forsi kaum perempuan dalam penentuan kebijakan politis.