Peraturan Daerah Kota Baubau ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp.950.640.205.327, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 967.734.404.081, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.48.000.000.000, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran sebesar Rp.17.094.198.754 akan ditutupi dengan pembiayaan netto. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan menurut kelompok, jenis, urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.