di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 7/2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Kecamatan, Camat, Lembang, Kepala Lembang, BPL, Pemerintah Lembang, Pemerintahan Lembang, Peraturan Lembang, Peraturan Kepala Lembang, Perangkat Lembang, Kampong, dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang.
Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Lembang, yang terdiri atas Kepala Lembang dan Perangkat Lembang. Perangkat Lembang meliputi sekretariat Lembang, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat Lembang dipimpin oleh sekretaris Lembang dan dibantu oleh unsur staf sekretariat, yang terdiri atas urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan.
Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Lembang sebagai satuan tugas kewilayahan, yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan Lembang, pelaksanaan pembangunan Lembang, pembinaan kemasyarakatan Lembang, dan pemberdayaan masyarakat Lembang. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala Kampong. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Lembang sebagai pelaksana operasional, yang terdiri atas seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan Perangkat Lembang, yang dilaksanakan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat Lembang. Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Lembang harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian perangkat Lembang, baik pemberhentian tetap maupun pemberhentian sementara.
Ditambahkan pula ketentuan mengenai kekosongan jabatan perangkat Lembang, unsur staf perangkat Lembang, pakaian dinas dan atribut perangkat Lembang, peningkatan kapasitas perangkat Lembang, dan kesejahteraan perangkat Lembang. Struktur Organisasi Pemerintahan Lembang juga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.