Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2006. RKP ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dan memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaannya. RKP 2006 menjadi pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, serta menjadi acuan dalam penyusunan RAPBN 2006. Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas.